NPWP Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi bukan Penduduk
1. Dasar Hukum dan Perbedaan Format NPWP (16 Digit)
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, sistem NPWP saat ini membedakan format identitas pajak berdasarkan kategori Wajib Pajak:
Kategori Wajib Pajak | Format NPWP yang Diberikan |
---|---|
WP Orang Pribadi Penduduk (Warga Negara Indonesia/WNI) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP. |
WP Orang Pribadi bukan Penduduk | Nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). |
WP Badan dan WP Instansi Pemerintah | Nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP. |
Penjelasan Tambahan: Format 16 digit ini diberikan kepada WP Orang Pribadi bukan Penduduk karena mereka tidak memiliki NIK Indonesia, sehingga NPWP mereka harus dibuat melalui sistem DJP. Kartu NPWP yang diterbitkan untuk WP Badan dan Instansi Pemerintah (yang juga menggunakan 16 digit) memuat format NPWP dan identitas lainnya.
2. Prosedur Pendaftaran dan Persyaratan Dokumen
Untuk memperoleh NPWP 16 digit, WP Orang Pribadi bukan Penduduk harus mengajukan permohonan pendaftaran. Prosedur ini melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan pelampiran dokumen khusus.
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran bagi WP Orang Pribadi bukan Penduduk adalah:
- Salinan paspor.
- Pasfoto berwarna Wajib Pajak yang bersangkutan.
Proses pendaftaran ini dapat diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau saluran lainnya, atau secara non-elektronik (langsung ke KPP atau melalui pos/kurir).
3. Peran Nomor Paspor dalam Administrasi Perpajakan
Meskipun sistem DJP menghasilkan NPWP 16 digit untuk WP Orang Pribadi bukan Penduduk, identitas mereka sangat bergantung pada paspor dalam berbagai konteks administrasi:
- Faktur Pajak: Ketika WP Orang Pribadi bukan Penduduk bertindak sebagai pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), Faktur Pajak yang diterbitkan wajib mencantumkan nama, alamat, dan nomor paspor subjek pajak luar negeri orang pribadi tersebut.
- Dokumen Pendaftaran WP Badan/Pihak Terkait: Dalam formulir pendaftaran WP Badan, jika pimpinan atau pengurus adalah Warga Negara Asing (yang termasuk bukan Penduduk), identitas yang harus dilengkapi adalah nomor paspor, nomor KITAS atau KITAP, dan negara asal.
- Pengajuan Permohonan Khusus: Dalam pengajuan permohonan pembebasan/pengenaan PPh tertentu (misalnya, permohonan agar WNA hanya dikenai PPh atas penghasilan dari Indonesia), WNA wajib melampirkan salinan paspor yang masih berlaku. Selain itu, NPWP (yang 16 digit) akan dicantumkan bersamaan dengan NIK/Paspor/KITAP pada formulir identitas di berbagai layanan administrasi perpajakan.