Orang Pribadi Jadi Pemotong PPh 21

Orang Pribadi Jadi Pemotong PPh 21
Photo by Daniel McCullough / Unsplash

❓ Pertanyaan

Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, apakah orang pribadi bisa menjadi pemotong PPh Pasal 21/26? Apa syaratnya?


✅ Jawaban

Ya, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21.

Syaratnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut:

  1. Melakukan pembayaran honorarium atau pembayaran lain.
  2. Pembayaran tersebut merupakan imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi.
  3. Jasa yang diberikan termasuk jasa tenaga ahli yang menjalankan Pekerjaan Bebas.
  4. Jasa tersebut dilakukan atas nama sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

Jika Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi kriteria ini, ia secara otomatis menjadi pemotong PPh berdasarkan PMK 168/2023 tanpa memerlukan surat penunjukan khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).