Orang Pribadi Jadi Pemotong PPh 21
❓ Pertanyaan
Menurut Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, apakah orang pribadi bisa menjadi pemotong PPh Pasal 21/26? Apa syaratnya?
✅ Jawaban
Ya, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 168 Tahun 2023, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menjadi pemotong PPh Pasal 21.
Syaratnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut:
- Melakukan pembayaran honorarium atau pembayaran lain.
- Pembayaran tersebut merupakan imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi.
- Jasa yang diberikan termasuk jasa tenaga ahli yang menjalankan Pekerjaan Bebas.
- Jasa tersebut dilakukan atas nama sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Jika Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi kriteria ini, ia secara otomatis menjadi pemotong PPh berdasarkan PMK 168/2023 tanpa memerlukan surat penunjukan khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
