P3B Indonesia-Australia: Pajak Atas Real Property

P3B Indonesia-Australia: Pajak Atas Real Property
Photo by Antonio Araujo / Unsplash

Merujuk pada Pasal 6 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Australia, apakah Indonesia tetap berhak mengenakan pajak atas penghasilan dari real property yang berada di wilayahnya?

Ya, Indonesia tetap berhak mengenakan pajak atas penghasilan dari real property yang berada di Indonesia.

Penjelasan Berdasarkan Pasal 6 P3B

  1. Pasal 6 ayat (1) P3B Indonesia-Australia secara jelas menyatakan bahwa penghasilan yang diperoleh dari real property (properti tidak bergerak) dapat dikenakan pajak di Negara tempat properti itu berada.
    • Ini berarti jika sebuah properti tidak bergerak berada di Indonesia, maka Indonesia memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari properti tersebut, terlepas dari di mana pihak yang memperoleh penghasilan itu berdomisili.
  1. Pasal 6 ayat (2) P3B akan memberikan definisi atau rincian lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk dalam kategori real property untuk tujuan perjanjian ini. Pastikan penghasilan yang Anda maksud memang berasal dari aset yang sesuai dengan definisi real property dalam P3B tersebut.

Implikasi Praktis

Jadi, sepanjang penghasilan tersebut diterima dari real property yang berlokasi di Indonesia, dan memenuhi ketentuan untuk memanfaatkan P3B, maka Indonesia berhak sepenuhnya untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut. P3B ini memberikan hak pemajakan kepada negara sumber penghasilan (dalam hal ini, Indonesia sebagai lokasi properti).