Diskusi Pajak
  • 🏠 Home
  • 🤔💭 FAQ
  • 📰 Blog
  • 📜 Peraturan
  • ✨ Rekomendasi
Sign in Subscribe
By Less Summer in Tanya-Jawab — 04 Jul 2025

Pajak Apartemen Sewaan untuk Karyawan

Pajak Apartemen Sewaan untuk Karyawan
Photo by Brandon Griggs / Unsplash

This post is for paying subscribers only

Subscribe now

Already have an account? Sign in

Previous

Mengisi Rincian Barang/Jasa di Faktur Pajak: Panduan Lengkap

Next

PPN dan PPnBM dalam Faktur Pajak Wajib Rupiah

You might also like...

Tanya-Jawab

Pekerja Seni & PPh 21/26: Kewajiban Potong Pajak Manajer

❓ Pertanyaan: Apakah seorang pekerja seni perorangan yang mempekerjakan manajer berkewajiban untuk melakukan
Read More
Less Summer
Tanya-Jawab

Identitas Bukti Potong PPh 21 Uang Pesangon Karyawan Wafat

❓ Pertanyaan: Apabila karyawan meninggal dunia dan perusahaan wajib membayarkan uang pesangon, identitas
Read More
Less Summer
Tanya-Jawab

Kredit PPh 22 Impor Belum Diperhitungkan: Solusi Pasca-SKPKB PPh Badan

❓ Pertanyaan: Telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan.
Read More
Less Summer
Tanya-Jawab

Jangka Waktu Pelaporan Faktur Pajak Yang Tidak Dikreditkan

❓ Pertanyaan: Apakah pelaporan Faktur Pajak (FP) yang mendapat fasilitas atau tidak dapat
Read More
Less Summer
Diskusi Pajak © 2025
  • Login
Powered by Ghost