Pajak atas Jasa Research dari Vendor Singapura

Diskusi ini membahas kewajiban pajak (PPh dan PPN) atas transaksi jasa research dengan vendor dari Singapura yang memiliki Form DGT (SKD WPLN).

Pajak atas Jasa Research dari Vendor Singapura
Photo by Ali Kazal / Unsplash

Transaksi jasa riset yang dilakukan oleh vendor dari Singapura kepada pembeli di Indonesia termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Namun, tarif dan kewajiban perpajakan dapat berbeda tergantung pada status dokumen dan pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura.

1. PPh Pasal 26

  • Tarif Umum: 20% dari penghasilan bruto
  • Tarif P3B (Tax Treaty): 0% jika vendor Singapura memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD WPLN) dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia

Sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura, penghasilan berupa laba usaha dari WPLN tidak dikenakan pajak di Indonesia jika tidak memiliki BUT dan telah menyerahkan SKD WPLN yang sah.

2. PPN atas Jasa Luar Negeri (JKPLN)

  • Jika jasa riset tersebut tidak termasuk kategori non-JKP, maka pembeli di Indonesia wajib menyetorkan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar negeri.
  • Tarif PPN: 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari jumlah yang dibayarkan.
  • Pembayaran dilakukan melalui kode billing 411212-101 atas nama pembeli jasa di Indonesia.

3. Dokumen yang Diperlukan

  • Form DGT: Diisi oleh vendor asing dan diserahkan kepada pembeli di Indonesia.
  • SKD WPLN: Diajukan oleh pembeli melalui akun Coretax, berdasarkan form DGT yang diterima.
  • Bukti Potong PPh 26: Tetap dibuat meskipun tarifnya 0%, sebagai dokumentasi pemanfaatan P3B.