Pajak Dividen Tanpa RUPS?
❓ Pertanyaan
Jika dividen tidak dimuat di RUPS, siapa yang menyetor dan melaporkan pajaknya? Perusahaan (PT) yang memberi dividen atau Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang menerima?
Jika dividen tidak dimuat di RUPS, siapa yang menyetor dan melaporkan pajaknya? Perusahaan (PT) yang memberi dividen atau Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang menerima?