Pajak Ganti Rugi Lahan Jalan Tol
❓ Pertanyaan
Jika Wajib Pajak Orang Pribadi menerima ganti rugi atas pembebasan lahan untuk proyek jalan tol dari Badan Pertanahan Nasional, pajak apa saja yang terkait dalam transaksi tersebut?
✅ Jawaban
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 0% (nol persen) apabila pengalihan hak tersebut dilakukan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.
Hal ini merujuk pada ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.