Pajak Jasa Pemeliharaan Gedung oleh PKP
Bendahara pemerintah bayar jasa pemeliharaan gedung ke rekanan PKP tanpa SBU? 🏢 Hati-hati! PPh 23 bisa terutang (jika bukan konstruksi) & PPN wajib dipungut oleh bendahara. Pahami PMK 141/2015 & PMK 59/2022!
Jika bendahara pemerintah melakukan pembayaran atas jasa pemeliharaan gedung kepada rekanan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun tanpa sertifikat badan usaha, maka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengikuti ketentuan khusus.
Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 oleh instansi pemerintah selaku pihak pembayar penghasilan akan dilakukan jika:
- Jasa bukan konstruksi: Jasa pemeliharaan gedung tersebut tidak memenuhi definisi jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022. Jika termasuk jasa konstruksi, perlakuan PPh-nya akan berbeda (PPh Final Pasal 4 ayat (2)).
- Termasuk jenis jasa lainnya: Jasa pemeliharaan gedung yang diserahkan termasuk dalam jenis jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam PMK 141/PMK.03/2015 (misalnya, Pasal 1 ayat (6) huruf z untuk jasa kebersihan atau huruf bj untuk jasa manajemen fasilitas).
Apabila kedua kondisi tersebut terpenuhi, maka instansi pemerintah wajib memotong PPh Pasal 23 dari pembayaran kepada rekanan.
Pemungutan PPN
Kewajiban pemungutan PPN atas jasa pemeliharaan gedung akan dijelaskan sebagai berikut:
- Prinsip Umum: Pada dasarnya, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP di dalam Daerah Pabean. Sepanjang pihak rekanan yang menyerahkan jasa adalah PKP dan jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), maka rekanan tersebut memiliki kewajiban untuk memungut PPN.
- Pemungutan oleh Instansi Pemerintah: Namun, dalam kasus transaksi dengan instansi pemerintah, PPN yang terutang akan dipungut oleh Instansi Pemerintah selaku pihak pembayar, kecuali jika jasa yang diserahkan tersebut termasuk dalam daftar pengecualian di Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022. Pasal ini mengatur jenis-jenis penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut oleh instansi pemerintah. Jika jasa pemeliharaan gedung tidak termasuk dalam Pasal 18 Ayat (1) PMK 59/2022, maka instansi pemerintah yang akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut.
Dengan demikian, bendahara pemerintah akan memotong PPh Pasal 23 (jika bukan konstruksi) dan memungut PPN (jika tidak termasuk pengecualian PMK 59/2022).