Pajak Penghasilan atas Bagi Hasil dari Pinjaman
Pertanyaan:
PT A memberikan pinjaman kepada Tuan B. Pada akhirnya, PT A mendapat bagi hasil dari pekerjaan tersebut. Atas bagi hasil ini, apakah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%? Bagaimana PT A melaporkan PPh 23 tersebut, mengingat Tuan B sebagai orang pribadi tidak memiliki kewajiban memotong PPh 23?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan hanya untuk jenis pembayaran berupa sewa, dan/atau penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (PPh Pasal 4 ayat (2)).
Ini berarti, Tuan B sebagai orang pribadi tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bagi hasil yang diberikan kepada PT A.