Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian: Penyetoran dan Pelaporan
Pertanyaan:
Berapa lama jangka waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas hadiah undian oleh penyelenggara undian? Apabila penyelenggara acara tidak memotong PPh terhadap hadiah undian tersebut, apakah penerima wajib membayarkan PPh tersebut atas nama penyelenggara undian? Jika ya, mohon berikan dasar hukumnya. Terakhir, berapa lama jangka waktu pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk SPT Masa PPh Unifikasi?
Jawaban:
1. Jangka Waktu Penyetoran PPh atas Hadiah Undian
Penyelenggara undian wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas hadiah undian. Batas waktu penyetoran PPh tersebut adalah paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2. Kewajiban Penerima Jika Penyelenggara Tidak Melakukan Pemotongan
Apabila penyelenggara kegiatan tidak melakukan pemotongan PPh atas hadiah undian, penerima hadiah tidak wajib membayarkan PPh tersebut atas nama penyelenggara undian, karena kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh sepenuhnya berada pada pihak penyelenggara. Namun, penerima hadiah wajib menambahkan penghasilan bruto dari hadiah undian tersebut dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Dasar hukum mengenai kewajiban pemotongan PPh atas hadiah undian oleh penyelenggara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

3. Jangka Waktu Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi
Jangka waktu pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi adalah paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.