Pajak & PNBP Proyek Karbon Mangrove di APL

❓ Pertanyaan:

Kami ingin menanyakan mengenai jenis pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk proyek karbon berbasis alam (Nature-Based Solutions) pada ekosistem mangrove di Area Penggunaan Lain (APL). Mohon informasikan pula regulasi atau peraturan yang dapat kami jadikan rujukan terkait hal tersebut.

✅ Jawaban:

Regulasi umum terkait pajak karbon diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pasal 69 sampai dengan 70 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Namun demikian, aturan teknis dan mekanisme pelaksanaan spesifik mengenai pajak dan pungutan (PNBP) untuk proyek tersebut saat ini masih dalam proses pengaturan dan belum diterbitkan lebih lanjut.

Kami menyarankan untuk menunggu terbitnya ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Alternatifnya, Anda dapat mengajukan permohonan penegasan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk diteruskan kepada direktorat terkait.