Pajak Sewa Lapak di Mall Milik Pemerintah Daerah

Pajak Sewa Lapak di Mall Milik Pemerintah Daerah
Photo by WeLoveBarcelona.de / Unsplash

Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan pajaknya jika menyewa lapak di dalam mall milik pemerintah daerah? Apakah sebagai penyewa lapak di mall pemerintah daerah tidak dikenakan PPh Final atas sewa? Mohon dasar hukumnya.

Penjelasan:

Ini adalah pertanyaan menarik yang menyangkut PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, dengan kekhususan pihak yang menyewakan adalah pemerintah daerah.

Pihak yang Menyewakan: Instansi Pemerintah

Kunci utama dalam kasus ini adalah status pihak yang menyewakan, yaitu pemerintah daerah. Dalam perpajakan, tidak semua entitas dianggap sebagai Subjek Pajak.