Pajak Subscription Fee Luar Negeri
Pertanyaan:
Apakah tagihan subscription fee dari perusahaan luar negeri terutang PPN Jasa Luar Negeri (JLN) dan PPh Pasal 26? Peraturan mana yang mengaturnya?
Jawaban:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dapat terutang atas subscription fee dari perusahaan luar negeri, tergantung pada sifat penghasilan tersebut.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika subscription fee merupakan pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP Tidak Berwujud) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean yang digunakan di Indonesia, maka PPN terutang.
- Dasar hukumnya adalah Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 yang terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, terutama terkait pemanfaatan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
Jika subscription fee yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut termasuk definisi royalti, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.
- Definisi royalti tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh yang telah diubah terakhir dengan UU HPP. Ini mencakup imbalan atas penggunaan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau sejenisnya.
- Tarif PPh Pasal 26 umumnya 20% dari penghasilan bruto. Tarif ini bisa lebih rendah jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara domisili WPLN.
Member discussion