Pajak Usaha Kos-kosan
❓ Pertanyaan
Dalam kondisi apa penghasilan dari usaha sewa indekos (kos-kosan) dikenakan PPh Final 0,5% dan bukan PPh Final 10%?
✅ Jawaban
Penghasilan dari usaha indekos memiliki perlakuan pajak yang spesifik dan berbeda dari sewa bangunan biasa. Berikut adalah penjelasannya:
- Pengecualian dari PPh Final 10% Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari usaha rumah kos termasuk dalam kategori jasa pelayanan penginapan. Oleh karena itu, penghasilan ini dikecualikan dari pengenaan PPh Final 10% atas sewa tanah dan/atau bangunan.
- Pengenaan PPh Final 0,5% Penghasilan dari usaha indekos dapat dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% apabila Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, yaitu memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
- Fasilitas Tambahan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan skema PPh Final 0,5%, terdapat fasilitas di mana bagian peredaran bruto dari usaha hingga Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai PPh. Pajak baru dikenakan atas peredaran bruto yang melebihi Rp500 juta.