Panduan e-Bupot PPh Pasal 23 Sewa Kendaraan Kantor di Coretax
❓ Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pembuatan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) sehubungan dengan pembayaran PPh atas sewa kendaraan kantor yang sebelumnya menggunakan kode 411124-100 (dibayar bulanan pada era DJP Online)?
✅ Jawaban:
Untuk pembuatan Bukti Potong atas sewa kendaraan,
- silakan masuk (login) ke dalam sistem Coretax,
- kemudian akses menu e-Bupot > BPPU > Create eBupot BPU.
- Selanjutnya, isi formulir dengan memilih detail sebagai berikut:
- Nama Objek Pajak: Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.
- Jenis Pajak: Pasal 23.
- Kode Objek Pajak: 24-100-02.
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: