Panduan e-Bupot PPh Pasal 23 Sewa Kendaraan Kantor di Coretax

❓ Pertanyaan:

Bagaimana prosedur pembuatan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) sehubungan dengan pembayaran PPh atas sewa kendaraan kantor yang sebelumnya menggunakan kode 411124-100 (dibayar bulanan pada era DJP Online)?

✅ Jawaban:

Untuk pembuatan Bukti Potong atas sewa kendaraan,

  1. silakan masuk (login) ke dalam sistem Coretax,
  2. kemudian akses menu e-Bupot > BPPU > Create eBupot BPU.
  3. Selanjutnya, isi formulir dengan memilih detail sebagai berikut:
    1. Nama Objek Pajak: Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.
    2. Jenis Pajak: Pasal 23.
    3. Kode Objek Pajak: 24-100-02.

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini