Panduan e-Bupot Setor Sendiri PPh Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi

❓ Pertanyaan:

Bagaimana teknis pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (Bukpot PPh) atas dividen yang dibagikan oleh Perusahaan Terbatas (PT) kepada direksi? Apakah Bukti Pemotongan tersebut dibuat oleh Perusahaan atau oleh masing-masing direksi secara mandiri melalui e-CoreTax?

✅ Jawaban:

Penentuan pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan Bukti Pemotongan PPh didasarkan pada status dividen tersebut, yakni apakah dikecualikan dari objek PPh atau terutang PPh.

  1. Status Pengecualian Dividen Apabila dividen tersebut berasal dari dalam negeri dan diserahkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, maka dividen tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 dan Pasal 370 sampai dengan Pasal 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dalam hal ketentuan pengecualian terpenuhi, dividen tidak perlu dibuatkan Bukti Pemotongan.
  2. Kewajiban PPh Terutang Apabila dividen tersebut tidak memenuhi ketentuan pengecualian sebagaimana disebutkan di atas, dividen tersebut terutang PPh. Kewajiban penyetoran PPh dilakukan secara mandiri (setor sendiri) oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) penerima dividen dengan tarif yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Wajib Pajak Orang Pribadi penerima dividen wajib membuat
    1. daftar eBupot Setor Sendiri dengan memilih Kode Objek Pajak 28-419-01 dan
    2. Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran (KAP/KJS) 411128-100.
  3. Prosedur Pembuatan Bukti Potong dan Pelaporan Setor Sendiri Wajib Pajak Orang Pribadi penerima dividen harus mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan secara mandiri:
    1. Pembuatan Bukti Potong PPh atas Dividen (e-Bupot Setor Sendiri)
      1. Akses menu e-Bupot > Penyetoran Sendiri.
      2. Lakukan Input Masa Pajak dan pilih Tax Certificate (misalnya: tanpa Fasilitas).
      3. Pilih Nama Objek Pajak dividen yang diterima atau diperoleh WPOP dalam negeri
      4. Input Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan input Referensi Dokumen.
      5. Klik Submit > Cetak Bupot > Klik Terbitkan.
    2. Pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi
      1. Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
      2. Pilih PPh Unifikasi > Lanjut.
      3. Pilih Periode Pelaporan dan Jenis SPT > Klik Buat Konsep SPT.
      4. Pada daftar Konsep SPT, pilih SPT Masa PPh Unifikasi sesuai Masa yang telah dibuat, lalu klik Edit.
      5. Pastikan pada tab DAFTAR-II, PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WPOP dalam negeri telah tercantum dalam Tabel I. Daftar PPh yang dibayar sendiri dan/atau disetor sendiri.
      6. Setelah dipastikan benar, akses tab INDUK > centang pernyataan > Klik Bayar dan Lapor.
      7. Masukkan *Passphrase* > Konfirmasi tanda tangan > Simpan > Konfirmasi Tanda Tangan.
      8. Setelah berhasil, akan terbentuk kode *billing* atas total PPh yang tercantum dalam SPT Unifikasi tersebut.
    3. Penyetoran PPh Lakukan penyetoran atau pembayaran PPh terutang menggunakan kode billing yang telah dihasilkan, sehingga diperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
    4. Verifikasi Pelaporan Setelah berhasil, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan pada menu SPT > SPT Dilaporkan. Pada daftar tersebut tersedia menu untuk mengunduh dokumen PDF SPT yang telah disampaikan, beserta Tanda Terima atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).