Panduan Lengkap Penerbitan & Pembetulan SKD WPLN di Coretax

❓ Pertanyaan:

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Tanda Terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) dan apakah terdapat proses penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait permohonan tersebut?

✅ Jawaban:

Apabila pengisian data telah sesuai dan lengkap dalam sistem Coretax, Tanda Terima SKD WPLN akan langsung diterbitkan (ter-generate) oleh sistem secara real time. Proses ini tidak melibatkan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penghindaran Pajak Berganda, Pasal 7 hanya mengatur tata cara penyampaian informasi SKD WPLN secara elektronik oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak, bukan proses penelitian.


❓ Pertanyaan:

Apabila SKD WPLN telah diterbitkan, namun kemudian ditemukan adanya kesalahan pengisian data, bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pembetulan?

✅ Jawaban:

Jika terjadi kesalahan penginputan data pada permohonan yang telah diajukan, Wajib Pajak wajib melakukan penginputan ulang permohonan SKD WPLN melalui sistem Coretax.


❓ Pertanyaan:

Bagaimana langkah-langkah teknis untuk melakukan penginputan ulang permohonan SKD WPLN melalui Coretax?

✅ Jawaban:

Prosedur penginputan ulang permohonan SKD WPLN melalui Coretax adalah sebagai berikut:

  1. Akses menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi.
  2. Pilih Buat Permohonan.
  3. Cari Jenis Pelayanan WP - AS.03 Surat Keterangan Domisili > AS.03-03 SKD WPLN.
  4. Pilih Rekam Kasus Baru.
  5. Lanjutkan pengisian formulir melalui menu Portal Saya > Kasus Saya > Pilih kasus > Alur Kasus. Wajib Pajak diimbau untuk memastikan bahwa seluruh data yang diminta, khususnya pada kolom yang ditandai dengan tanda asterisk (*), telah diisi dengan benar dan sesuai.