Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Sistem Coretax
Dokumen ini menguraikan seluruh proses pelaporan SPT, mulai dari persiapan bukti potong, pembuatan konsep SPT, pengisian bagian-bagian utama (induk) SPT, pengisian lampiran, hingga penyampaian SPT dan penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Dokumen ini menjelaskan langkah-langkah pengisian SPT, yang terbagi dalam tiga bagian utama:
- Bagian 1: Login dan Penyiapan Draft SPT Tahunan Orang Pribadi
- Panduan untuk login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan ID Pengguna, Kata Sandi, dan Kode Keamanan.
- Memilih modul SPT dan membuat konsep SPT baru.
- Memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, tahun pajak (Januari 2025 – Desember 2025), dan model SPT (Normal untuk pelaporan pertama kali).
- Bagian 2: Penyiapan Induk SPT Tahunan Orang Pribadi
- Menjelaskan formulir SPT Induk yang terdiri dari beberapa lampiran.
- Header SPT: Berisi informasi tahun pajak, status, periode pembukuan, sumber penghasilan, dan metode pembukuan/pencatatan.
- Bagian A – Identitas Wajib Pajak: Data NIK/NPWP, nama, jenis ID, nomor ID, nomor telepon, email, dan status kewajiban perpajakan suami dan istri (diisi jika status PH/MT).
- Bagian B – Ikhtisar Penghasilan Neto: Melaporkan penghasilan neto dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan luar negeri. Sistem Coretax akan melakukan pengecekan bukti potong yang diterima.
- Bagian C – Perhitungan Pajak Terutang: Melaporkan perhitungan PPh terutang, termasuk penghasilan neto setahun, pengurang penghasilan neto (seperti kompensasi kerugian atau zakat), penghasilan tidak kena pajak (PTKP), penghasilan kena pajak, PPh terutang, dan pengurang PPh terutang.
- Bagian D – Kredit Pajak: Melaporkan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain, angsuran PPh Pasal 25, STP PPh Pasal 25, dan pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri.
- Bagian E – PPh Kurang/Lebih Bayar: Perhitungan PPh kurang/lebih bayar, persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, dan PPh yang masih harus dibayar.
- Bagian F – Pembetulan: Diisi jika status SPT adalah pembetulan, mencakup PPh kurang/lebih bayar pada SPT yang dibetulkan dan karena pembetulan.
- Bagian G – Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar: Diisi jika status SPT adalah lebih bayar, dengan pilihan pengembalian melalui pemeriksaan atau permohonan pengembalian pendahuluan, serta pemilihan rekening bank.
- Bagian H – Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya: Menghitung angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang hanya menerima penghasilan teratur atau yang menyusun perhitungan tersendiri, serta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT).
- Bagian I – Pernyataan Transaksi Lainnya: Melaporkan harta pada akhir tahun pajak, utang pada akhir tahun pajak, penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, biaya penyusutan/amortisasi fiskal, biaya entertainment/promosi/natura/kenikmatan, piutang tak tertagih, dividen/penghasilan luar negeri yang tidak termasuk objek pajak, dan kelebihan PPh Final atas penghasilan bruto tertentu.
- Bagian J – Lampiran Tambahan: Melampirkan laporan keuangan, bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan, bukti pemotongan/pemungutan kredit pajak luar negeri, surat kuasa (untuk SPT kertas), dan dokumen lainnya.
- Bagian 3: Penyiapan Lampiran SPT Tahunan Orang Pribadi
- Lampiran 1 (L-1): Berisi A. Harta pada Akhir Tahun Pajak, B. Utang pada Akhir Tahun Pajak, C. Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan, D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan, dan E. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.
- Lampiran 2 (L-2): Berisi A. Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final, B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan C. Penghasilan Neto Luar Negeri.
Dokumen ini memberikan detail lengkap mengenai setiap bagian dan lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, termasuk kode, deskripsi, dan cara pengisiannya