Panduan Pembatalan Bukti Potong Pajak Ganda eBupot DJP
❓ Pertanyaan:
Saya mendapati adanya dua Bukti Potong Pajak dengan nominal dan data yang sama dari satu Pemberi Kerja pada aplikasi DJP Online, yang disebabkan oleh penginputan ganda. Apakah Pemberi Kerja wajib melakukan pembatalan salah satu bukti potong tersebut, dan bagaimana prosedur pembatalannya?
✅ Jawaban:
Jika yang dimaksud adalah Bukti Potong 1721 A1, dan Anda menerima bukti potong ganda (double) atas data penghasilan yang identik, mohon lakukan konfirmasi kepada Pemberi Kerja. Pembatalan salah satu bukti potong sangat diperlukan guna menghindari perhitungan pemotongan pajak ganda.
Prosedur pembatalan Bukti Potong 1721 A1 dapat dilakukan melalui sistem Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pilih menu eBupot
- Pilih BP A1 – Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir
- Pilih opsi “Telah Terbit”
- Beri tanda centang (checklist) pada bukti potong yang akan dibatalkan.
- Klik “Hapus”
Apabila yang terinput ganda adalah bukti potong PPh 21 Bulanan Pegawai Tetap, Pemberi Kerja dapat melaksanakan pembatalan melalui
- menu eBupot > Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap
- Pada sub-menu “Telah Terbit”, pilih bukti potong yang dimaksud dengan memberikan tanda centang.
- Selanjutnya, klik tombol “Batal”.
Bukti potong yang berhasil dibatalkan akan secara otomatis berpindah ke sub-menu “Tidak Valid”.
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: