Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Sektor Manufaktur

File ini memandu wajib pajak badan manufaktur melalui langkah-langkah dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan menggunakan Coretax, mulai dari persiapan dokumen hingga pengisian induk dan lampiran SPT, serta proses pembayaran dan pelaporan

Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Sektor Manufaktur

Topik Utama yang Dibahas:

  • Langkah-langkah Penyampaian SPT Tahunan Badan:
    • Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan: Wajib pajak perlu menyiapkan Laporan Keuangan (Laba Rugi dan Neraca), Bukti Potong/Pungut dari lawan transaksi, dan dokumen pendukung lainnya.
    • Login & Impersonating Akun Wajib Pajak: Proses masuk ke sistem Coretax menggunakan akun penanggung jawab atau wakil/kuasa wajib pajak, kemudian melakukan impersonating sebagai wajib pajak badan yang akan dilaporkan SPT-nya.
    • Pengisian Induk dan Lampiran SPT Tahunan: Ini adalah bagian inti yang dijelaskan secara sangat rinci, termasuk perubahan dan fitur baru di Coretax.
    • Unggah Dokumen Lampiran SPT Tahunan: Mengunggah dokumen-dokumen pendukung dalam format PDF.
    • Bayar dan Lapor SPT Tahunan PPh Badan.
  • Fitur dan Perubahan Baru di Coretax (Tahun 2025):
    • Pengisian SPT dimulai dari Induk, dengan banyaknya lampiran yang harus diisi tergantung pada jawaban di Induk SPT.
    • Lampiran "L2" (Daftar Kepemilikan) dan "L-11B" (Perhitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan) otomatis muncul.
    • Terdapat 12 sektor usaha untuk lampiran keuangan "L1", yaitu Umum (L1-A), Pabrikan (L1-B), Perdagangan (L1-C), Jasa (L1-D), Bank Konvensional (L1-E), Dana Pensiun (L1-F), Asuransi (L1-G), Properti (L1-H), Bank Syariah (L1-I), Infrastruktur (L1-J), Sekuritas (L1-K), dan Pembiayaan (L1-M).
    • Perhitungan dan pengisian nilai Koreksi Fiskal dilakukan langsung di laporan laba rugi pada tiap akun dan memungkinkan untuk mengisi lebih dari 1 kode koreksi fiskal pada satu akun.
    • Daftar Harta pada lampiran perhitungan biaya penyusutan dan amortisasi fiskal dipecah per kelompok aset.
    • Beberapa data sudah terisi secara otomatis (prepopulated) tetapi dapat diedit.
  • Ilustrasi Kasus PT Nya Badan (Manufaktur):
    • Skenario: PT Nya Badan adalah wajib pajak manufaktur dengan omzet > Rp50 Miliar, laporan keuangan diaudit, memiliki kredit pajak, menggunakan stelsel akrual, dan status SPT kurang bayar.
    • Data Keuangan: Disajikan contoh Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) untuk periode 1 Agustus 2024 s.d. 30 Juli 2025, termasuk nilai komersial, penyesuaian fiskal positif/negatif, dan nilai fiskal.
    • Daftar Penyusutan Aset: Detail penyusutan untuk aset berwujud (Kelompok 1 & 2) serta tanah dan bangunan, termasuk nilai perolehan, masa manfaat, penyusutan tahun berjalan, dan nilai sisa buku.
    • Daftar Kredit Pajak: Contoh bukti potong PPh Pasal 23 (Jasa Maklon) dan PPh Pasal 22.
  • Panduan Pengisian Induk SPT Tahunan Badan:
    • HEADER: Terisi otomatis, wajib pajak memilih metode pembukuan (skenario: Stelsel Akrual).
    • A. Identitas Wajib Pajak: Cek data prefill.
    • B. Informasi Laporan Keuangan: Pilih sektor usaha "Manufaktur" (mengaktifkan Lampiran L1-B), jawab "Ya" untuk laporan keuangan diaudit dan isi detail auditor.
    • C. Penghasilan Bersifat Final & Tidak Termasuk Objek Pajak: Jawab "Tidak" untuk PPh final peredaran bruto tertentu, "Ya" untuk PPh Final lainnya (mengisi Lampiran 4 Bagian A), dan "Ya" untuk penghasilan bukan objek pajak (mengisi Lampiran 4 Bagian B).
    • D. Perhitungan PPh: Penghasilan Neto Fiskal prefill (dari Lampiran 1). Jawab "Tidak" untuk fasilitas penanaman modal, pengembangan SDM, dan kompensasi kerugian fiskal. Pilih "Tarif Ketentuan Umum sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh".
    • E. Pengurang PPh Terutang: Jawab "Ya" untuk kredit pajak (mengisi Lampiran 3). Angsuran PPh Pasal 25 dan STP PPh Pasal 25 terisi otomatis jika ada.
    • F. PPh Kurang/Lebih Bayar: PPh kurang/lebih bayar terhitung otomatis. Jika lebih bayar, ada opsi pengembalian melalui pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan, serta pengisian detail rekening bank.
    • G. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan: Jawab "Tidak" jika bukan wajib pajak tertentu yang wajib menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 (mengisi Lampiran 6).
    • H. Pernyataan Transaksi: Jawab "Ya" untuk membebankan biaya penyusutan/amortisasi fiskal (mengisi Lampiran 9). Jawab "Tidak" untuk transaksi hubungan istimewa, kewajiban dokumen transfer pricing, penanaman modal afiliasi, utang/piutang afiliasi, biaya entertainment/promosi/natura/kenikmatan, fasilitas perpajakan penanaman modal selain pengurangan penghasilan neto, sisa lebih untuk sarana prasarana, dan dividen luar negeri bukan objek pajak.
    • I. Lampiran Lainnya: Wajib pajak diminta mengunggah dokumen seperti Laporan Keuangan (wajib), Opini Audit (jika diaudit), Laporan Keuangan Konsolidasian (jika ada), bukti pembayaran kredit pajak luar negeri, bukti penanaman kembali BUT, surat perhitungan pengkreditan pajak dividen BULN, bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan, laporan bulanan/kepemilikan saham untuk penurunan tarif PPh, tanda terima CbCR, dan dokumen lainnya.
    • J. Pernyataan: Bagian deklarasi kebenaran dan kelengkapan SPT, serta penandatanganan oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak, diikuti dengan tombol "Bayar dan Lapor".
  • Panduan Pengisian Lampiran SPT Tahunan Badan:
    • L1-B Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Manufaktur): Lampiran ini otomatis terbuka jika sektor usaha Manufaktur dipilih. Berisi Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan.
      • Pengisian Laporan Laba Rugi: Wajib pajak mengisikan data dari laporan laba rugi komersial (nilai komersial, tidak termasuk objek pajak, dikenakan PPh final, penyesuaian fiskal positif/negatif, dan kode penyesuaian fiskal). Jika ada akun yang tidak tersedia di Coretax, nilai dapat diisikan pada akun sejenis atau akun lainnya. Contoh pengisian akun "Penjualan Domestik" dan "Biaya Penyusutan dan Amortisasi" diberikan.
      • Daftar Kode Koreksi Fiskal: Dijelaskan berbagai kode koreksi fiskal positif (FPO) dan negatif (FNE) yang dapat dipilih (misalnya FPO-01 untuk biaya kepentingan pribadi, FNE-02 untuk selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal).

Dokumen ini sangat detail dan praktis, memberikan panduan langkah demi langkah bagi wajib pajak badan manufaktur dalam menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Download disini