Panduan Pengkreditan Pajak Masukan Dapat & Tidak Dikreditkan PPN

❓ Pertanyaan:

Bagaimana mekanisme pemisahan Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan, apabila PM yang diperoleh merupakan satu kesatuan untuk penyerahan jasa freight forwarding maupun jasa non-freight?

✅ Jawaban:

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan dua jenis penyerahan, yaitu:

  • Penyerahan yang terutang pajak yang Pajak Masukannya (PM) berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan
  • Penyerahan yang terutang pajak yang PM berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • Dalam hal bagian penyerahan yang PM-nya dapat dikreditkan dapat diketahui secara pasti dari pembukuan, maka jumlah PM yang dapat dikreditkan adalah PM yang benar-benar berkenaan dengan penyerahan yang PM-nya dapat dikreditkan tersebut.
    • Apabila PM sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak yang PM-nya dapat dikreditkan tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah PM yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022.

Hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada bagian Induk Angka II Huruf F.

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini