Panduan Perubahan Alamat Perusahaan di Coretax
❓ Pertanyaan:
Apakah perubahan alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Badan dapat diajukan melalui aplikasi Coretax?
✅ Jawaban:
Jika perubahan alamat Wajib Pajak mengakibatkan perbedaan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak melalui aplikasi Coretax pada menu Portal Saya > Perubahan Data > Perubahan Alamat Utama.
Untuk pengajuan secara elektronik, Wajib Pajak wajib menggunakan akun Petugas Penghubung (PIC) dan kemudian bertindak atas nama Wajib Pajak Badan. Apabila Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, permohonan pemindahan wajib pajak dapat diajukan melalui salah satu cara berikut:
- Secara langsung; atau
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)/tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan tersebut harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan alamat tersebut.