Panduan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP karyawan Coretax
Dokumen ini menjelaskan seluruh proses, mulai dari login, persiapan bukti potong, pembuatan konsep SPT, pengisian formulir Induk SPT dan lampiran-lampirannya, hingga proses penyampaian SPT dan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Gambaran Umum:
Panduan ini menggunakan studi kasus Tuan A, seorang karyawan dengan penghasilan bruto Rp533.500.000, status PTKP TK/0, dan memiliki aset serta utang tertentu.Topik Utama yang Dibahas:
- Proses Login dan Persiapan Bukti Potong:
- Detail langkah-langkah login ke Coretax menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
- Panduan untuk mengunduh dokumen Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1) yang telah diterbitkan oleh pemotong pajak melalui portal Wajib Pajak. Dokumen menunjukkan contoh tampilan BPA1 dengan rincian penghasilan dan perhitungan PPh Pasal 21.
- Pembuatan Konsep SPT:
- Langkah-langkah untuk membuat konsep SPT baru, termasuk pemilihan jenis pajak (PPh Orang Pribadi), jenis periode SPT (SPT Tahunan), dan periode tahun pajak (Januari 2025 - Desember 2025).
- Pengisian Induk SPT (Bagian A s.d. J):
- Identitas WP: Data WP akan terisi otomatis dari profil.
- Ikhtisar Penghasilan Neto: Pengisian berdasarkan jenis penghasilan (pekerjaan, usaha, luar negeri). Untuk kasus Tuan A, hanya penghasilan dari pekerjaan yang relevan.
- Perhitungan Pajak Terutang: Penghasilan neto setahun, PTKP, Penghasilan Kena Pajak, dan PPh terutang akan terisi otomatis oleh sistem.
- Kredit Pajak: Pengisian PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain (otomatis dari BPA1).
- PPh Kurang/Lebih Bayar: Perhitungan otomatis oleh sistem.
- Pembetulan & Permohonan Pengembalian: Penjelasan kapan bagian ini diisi (jika SPT kurang/lebih bayar).
- Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya: Panduan pengisian terkait kewajiban angsuran PPh Pasal 25.
- Pernyataan Transaksi Lainnya: Pengisian informasi harta, utang, penghasilan final, penghasilan bukan objek pajak, biaya penyusutan/amortisasi, dan biaya lainnya.
- Lampiran Tambahan: Pilihan untuk melampirkan laporan keuangan, bukti pembayaran zakat, bukti pemotongan/pemungutan PPh luar negeri, surat kuasa, atau dokumen lainnya.
- Pengisian Lampiran (Lampiran-1):
- Harta Pada Akhir Tahun Pajak: Penambahan data kas dan setara kas (contoh: tabungan) dan harta bergerak (contoh: mobil). Dokumen merinci kolom-kolom yang harus diisi seperti kode, deskripsi, tahun perolehan, saldo/biaya perolehan, dan keterangan.
- Utang Pada Akhir Tahun Pajak: Penambahan data utang (contoh: utang dari pemberi pinjaman). Mirip dengan harta, dokumen menjelaskan detail pengisian seperti kode, deskripsi, NPWP/nama kreditur, negara kreditur, tahun perolehan, dan saldo.
- Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan: Penjelasan bahwa daftar ini terisi otomatis dan bagaimana mengelola perubahan data. Untuk kasus Tuan A (TK/0), bagian ini kosong.
- Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan: Tabel ini terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1.
- Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh: Tabel ini terisi otomatis berdasarkan data pajak yang dipotong di BPA1.
- Penyampaian SPT:
- Proses penandatanganan dokumen secara elektronik menggunakan Kode Otorisasi DJP (Passphrase).
- Konfirmasi tanda tangan dan penyimpanan SPT.
- SPT yang telah dilaporkan akan muncul di menu "SPT Dilaporkan".
- Mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Contoh Data Kasus Tuan A:
Detail | Nilai | Keterangan |
---|---|---|
Penghasilan Bruto | 533.500.000 | Dari satu pemberi kerja |
PPh Pasal 21 Dipotong | 87.375.000 | Dari satu pemberi kerja (BPA1) |
Status PTKP | TK/0 | Tidak Kawin dengan 0 tanggungan |
Harta Kas (2024) | 300.000.000 | Disimpan di Indonesia |
Harta Mobil (2025) | 200.000.000 | Harga perolehan |
Utang (2025) | 200.000.000 | Dari pemberi pinjaman di Indonesia |
Penghasilan Neto Setahun | 527.500.000 | Otomatis dari sistem |
Penghasilan Kena Pajak | 473.500.000 | Otomatis dari sistem |
PPh Terutang | 87.375.000 | Otomatis dari sistem |
PPh Kurang/Lebih Bayar | 0 | (Nihil) karena C.9 = D.10a |
Secara keseluruhan, dokumen ini adalah panduan yang sangat komprehensif dan detail bagi wajib pajak orang pribadi kategori karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh mereka melalui platform Coretax.