Panitia Pembangunan Masjid Dapat Ajukan NPWP Kategori Badan
❓ Pertanyaan:
Apakah Panitia Pembangunan Langgar/Masjid yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa dapat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Jika dapat, kategori apakah yang harus dipilih pada saat pendaftaran NPWP?
✅ Jawaban:
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, definisi Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Definisi ini mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Apabila Panitia Pembangunan Masjid memenuhi kriteria dan definisi tersebut, maka entitas tersebut dapat mengajukan pendaftaran NPWP dengan memilih kategori "Badan".
untuk mendapatkan NPWP selain harus memenuhi syarat subjektif, ada syarat lain yaitu memenuhi syarat objektif. JIKA kedua syarat tersebut terpenuhi barulah dapat diberikan NPWP.
Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:
- Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
- Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.
Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya: