Pekerja Seni & PPh 21/26: Kewajiban Potong Pajak Manajer

❓ Pertanyaan:

Apakah seorang pekerja seni perorangan yang mempekerjakan manajer berkewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan manajer yang dibayarkannya?

✅ Jawaban:

Ya, pekerja seni tersebut berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21/26. Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • Pihak yang Berstatus sebagai Pemotong PPh: Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023, pemotong PPh Pasal 21/26 mencakup orang pribadi yang melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023
Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023
  • Pihak yang Menerima Penghasilan: Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21/26 adalah wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan.
Pasal 3 ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan tersebut, pekerja seni perorangan yang membayar penghasilan kepada manajer memenuhi kriteria sebagai pemotong PPh Pasal 21/26 dan wajib melaksanakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan.