Pelaporan Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Lainnya
Angsuran PPh Pasal 25 nihil? 🤔 Kalau Anda termasuk "Wajib Pajak Lainnya" (asuransi, dana pensiun, dll. sesuai PMK-215/2018), wajib lapor ya, meski nihil! Aturannya di PMK 81/2024 & PER-11/PJ/2025. Bukan kategori itu & nihil? Gak wajib lapor.
Anda menanyakan tentang mekanisme pelaporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 jika jumlah angsuran pajak Anda nihil, khususnya sebagai "Wajib Pajak Lainnya." Ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait definisi "Wajib Pajak Lainnya" dan periodisitas pelaporan.
Kewajiban Pelaporan PPh Pasal 25 Nihil
Berdasarkan Pasal 233 PMK 81 Tahun 2024, yang mulai berlaku 1 Januari 2025, Bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak Lainnya memang wajib menyampaikan laporan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada Direktur Jenderal Pajak. Ini berlaku sejak PMK 81 Tahun 2024 ini efektif.
Terkait sanksi, meskipun sanksi spesifik untuk tidak melaporkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 ini belum diatur secara khusus, ada kemungkinan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b PER-11/PJ/2025.
Kategori "Wajib Pajak Lainnya"
Penting untuk memahami definisi "Wajib Pajak Lainnya" dalam konteks pelaporan PPh Pasal 25. Berdasarkan PMK-215/PMK.03/2018, "Wajib Pajak Lainnya" yang dimaksud adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor:
- perasuransian,
- dana pensiun,
- lembaga pembiayaan, dan
- lembaga jasa keuangan lainnya.
Jika Anda termasuk dalam kategori "Wajib Pajak Lainnya" ini, maka Anda tetap wajib melakukan pelaporan angsuran PPh Pasal 25 sekalipun nilainya nihil.
Namun, jika Anda tidak termasuk dalam kategori "Wajib Pajak Lainnya" yang disebutkan di atas dan angsuran PPh Pasal 25 Anda nihil, maka Anda dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.
Periode Pelaporan dan Referensi Aturan
Anda menanyakan apakah pelaporan mengikuti PER-11/PJ/2025 atau POJK Nomor 3 Tahun 2013 yang mensyaratkan laporan keuangan bulanan.
Untuk keperluan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 25, Anda harus merujuk pada PMK 81 Tahun 2024 dan PER-11/PJ/2025. POJK Nomor 3 Tahun 2013 mungkin mengatur pelaporan keuangan internal atau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tujuan pengawasan sektor keuangan, tetapi tidak secara langsung mengatur kewajiban pelaporan PPh Pasal 25 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Teknis Pelaporan di Coretax
Saat ini, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 belum tersedia di Coretax. Namun, untuk pelaporan PPh Pasal 25 (jika Anda termasuk dalam kategori yang wajib lapor), Anda bisa mengakses menu di Coretax:
- SPT > Buat Konsep SPT > PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Masuk Bursa atau Wajib Pajak Lainnya > Pilih Periode dan Tahun Pajak > Pilih Jenis SPT > Buat Konsep SPT.