Pelaporan Faktur Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan

Pelaporan Faktur Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan
Photo by Andre Benz / Unsplash

Tanya: Jika tidak lapor Faktur Pajak Masukan tidak dikreditkan apakah ada sanksinya? Atau tidak ada sanksi seperti lapor faktur pajak tidak terpakai?

Jawab:

Tidak ada sanksi khusus yang dikenakan jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengkreditkan Faktur Pajak (FP) Masukan yang dimilikinya. Namun, ini tidak berarti Anda bisa mengabaikan pelaporannya.

Pada dasarnya, sebagai PKP, Anda tetap wajib melaporkan semua Faktur Pajak Masukan pada SPT Masa PPN, terlepas apakah FP Masukan tersebut dikreditkan atau tidak. Pelaporan SPT harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sanksi Terkait Pelaporan

Jika Anda tidak melaporkan FP Masukan sama sekali (baik yang dikreditkan maupun tidak) pada SPT Masa PPN Anda, padahal Anda memiliki FP Masukan tersebut, maka ini bisa dianggap sebagai pelaporan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap. Meskipun tidak ada sanksi spesifik untuk "tidak mengkreditkan," sanksi bisa timbul dari kewajiban pelaporan SPT yang tidak dipenuhi dengan benar.

Tanya: PM (Pajak Masukan) tidak dikreditkan yang dilaporkan mulai dari bulan Januari atau Mei saja?

Jawab:

Anda wajib melaporkan semua Pajak Masukan yang Anda terima pada periode perolehan Pajak Masukan tersebut, yaitu sejak bulan Januari dan seterusnya.

Ketentuan perpajakan mewajibkan PKP untuk melaporkan seluruh transaksi yang terjadi dalam suatu Masa Pajak pada SPT Masa PPN yang bersangkutan. Ini termasuk FP Masukan yang Anda putuskan untuk tidak dikreditkan. Anda tidak bisa hanya melaporkan Pajak Masukan yang tidak dikreditkan mulai bulan Mei saja jika Anda sudah menerimanya sejak Januari.

Jika Anda belum melaporkan FP Masukan yang tidak dikreditkan dari bulan Januari hingga April (jika ada), Anda perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk periode-periode tersebut agar SPT Anda menjadi benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan. Pembetulan SPT ini dapat dilakukan selama masih memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.