Pelaporan Pajak Masukan yang Dibiayakan
Pertanyaan:
Jika kami memiliki Faktur Pajak Masukan (FPM) tetapi memilih untuk membiayakannya, apakah FPM tersebut harus dilaporkan di Formulir B3 SPT PPN? Mohon dasar hukumnya dan konsekuensi pajaknya
Jawaban: