1 min read

Pelaporan Pajak Masukan yang Dibiayakan

Pertanyaan:

Jika kami memiliki Faktur Pajak Masukan (FPM) tetapi memilih untuk membiayakannya, apakah FPM tersebut harus dilaporkan di Formulir B3 SPT PPN? Mohon dasar hukumnya dan konsekuensi pajaknya

Jawaban:

This post is for paying subscribers only