Pelaporan SPT Masa PPN Wajib Pungut Non-Bendaharawan

Tanya:
Untuk Wajib Pungut (Wapu) selain bendaharawan pemerintah, jika sudah membuat ID billing di Coretax dan melakukan penyetoran serta pelaporan, apakah masih harus melapor di web SPT 1107 PUT?

Jawab:

Pelaporan SPT Masa PPN untuk Wapu selain bendaharawan pemerintah cukup dilakukan di Coretax saja, tidak perlu lagi melaporkan melalui web SPT 1107 PUT.

Prosedur Pelaporan di Coretax

Untuk Wapu non-bendaharawan, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui menu e-Faktur di Coretax.

PPN yang Dipungut oleh Wapu

Daftar faktur pajak yang PPN-nya dipungut oleh Wapu akan secara otomatis muncul pada menu Pajak Masukan di Coretax.

Langkah Pelaporan

Setelah daftar faktur pajak muncul di menu Pajak Masukan, Wapu dapat:

  1. Mengkreditkan PPN yang telah dipungut tersebut.
  2. Menyampaikan SPT Masa PPN melalui sistem Coretax.

Dengan demikian, seluruh proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bagi Wapu non-bendaharawan kini terintegrasi dan dapat diselesaikan sepenuhnya di dalam ekosistem Coretax.