Pelaporan SPT PPh Pasal 21 Nihil
sebagian besar PPh Pasal 21 nihil tetap wajib dilaporkan.
Anda bertanya apakah SPT PPh Pasal 21 yang nihil juga wajib dilaporkan dalam aplikasi Coretax.
Jawabannya adalah ya, sebagian besar PPh Pasal 21 nihil tetap wajib dilaporkan.
Untuk memahami lebih jelas, kita perlu membedakan dua kondisi "nihil":
- Nihil karena ada pembayaran penghasilan, tetapi tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang.
- Nihil karena tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali.
Berdasarkan Pasal 171 ayat (5) PMK-81/2024, kewajiban melaporkan SPT PPh Pasal 21 berlaku untuk:
- Setiap ada pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir.
- Masa Pajak terakhir, terlepas ada atau tidak ada pembayaran penghasilan.