Pembayaran Pajak Dividen di Coretax
Pertanyaan:
Bagaimana aturan pembayaran pajak atas pembagian dividen yang dilakukan pada tahun 2025? Apakah pembayarannya dilakukan melalui Coretax?
Jawaban:
Pembayaran pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (OP DN) dan terutang sejak Masa Pajak Januari 2025 wajib dilakukan melalui Coretax.
💡
tidak ada pemotongan pph oleh badan, semua dilakukan di coretax orang pribadi.
Berikut adalah alur pembayaran dan pelaporan pajaknya:
- Akses menu e-Bupot > Penyetoran Sendiri.
- Pilih create e-Bupot SP (membuat Bukti Potong Penyetoran Sendiri).
- Pilih nama objek pajak: Dividen yang diterima oleh OP DN dengan kode objek 28-419-01, lalu Submit.
- Pilih (centang) e-Bupot SP yang telah dibuat, kemudian klik Terbitkan.
- Masuk ke menu SPT > SPT, lalu buat Konsep SPT.
- Pilih jenis SPT PPh Unifikasi dan tentukan periode pelaporan serta jenis SPT.
- Periksa kembali isian SPT, lalu klik Bayar dan Lapor.
Member discussion