1 min read

Pembayaran Pajak Dividen di Coretax

Pertanyaan:

Bagaimana aturan pembayaran pajak atas pembagian dividen yang dilakukan pada tahun 2025? Apakah pembayarannya dilakukan melalui Coretax?

Jawaban:

Pembayaran pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (OP DN) dan terutang sejak Masa Pajak Januari 2025 wajib dilakukan melalui Coretax.

💡
tidak ada pemotongan pph oleh badan, semua dilakukan di coretax orang pribadi.

Berikut adalah alur pembayaran dan pelaporan pajaknya:

  1. Akses menu e-Bupot > Penyetoran Sendiri.
  2. Pilih create e-Bupot SP (membuat Bukti Potong Penyetoran Sendiri).
  3. Pilih nama objek pajak: Dividen yang diterima oleh OP DN dengan kode objek 28-419-01, lalu Submit.
  4. Pilih (centang) e-Bupot SP yang telah dibuat, kemudian klik Terbitkan.
  5. Masuk ke menu SPT > SPT, lalu buat Konsep SPT.
  6. Pilih jenis SPT PPh Unifikasi dan tentukan periode pelaporan serta jenis SPT.
  7. Periksa kembali isian SPT, lalu klik Bayar dan Lapor.