Pembayaran SPT di Hari Terakhir Deadline

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya soal Coretax. Apabila pembayaran SPT masih dilakukan di hari terakhir deadline, tapi sudah lewat jam buku bank. Apakah tetap masuk di tanggal tersebut atau dianggap masuk tanggal berikutnya sehingga jadi telat lapor dan bayar?

Jawaban:

Sesuai Pasal 102 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, tanggal pembayaran dan penyetoran pajak diakui berdasarkan tanggal bayar yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Jadi, pastikan tanggal pembayaran yang tercetak pada BPN tidak melebihi batas waktu pembayaran. Meskipun pembayaran dilakukan di hari terakhir deadline dan sudah lewat jam buku bank, yang terpenting adalah sistem pembayaran mencatat tanggal transaksi pada hari tersebut, bukan hari berikutnya.

Untuk pelaporan SPT Masa, pastikan status SPT sudah terlapor dan tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tidak melebihi batas waktu pelaporan.