Pembebasan PPN: Perwakilan Asing & Internasional

pembebasan PPN perwakilan asing, pengembalian PPN badan internasional, Pasal 125 PER-11/PJ/2025, syarat PPN bebas diplomatik, nomor identitas pajak faktur, pembebasan PPN 2024 2025

Pembebasan PPN: Perwakilan Asing & Internasional
Photo by Headway / Unsplash

Pasal 125 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur mengenai tata cara pengajuan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Perwakilan Negara Asing, pejabat perwakilan negara asing, badan internasional, dan pejabat badan internasional. Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak.

Proses Pengajuan Pembebasan dengan Pengembalian

Perwakilan negara asing atau badan internasional beserta pejabatnya yang berhak memperoleh pembebasan PPN/PPnBM dapat mengajukannya dengan cara menyampaikan permohonan pengembalian. Permohonan ini harus dilengkapi dengan:

  1. Surat rekomendasi: Surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada pihak-pihak tersebut.
  2. Bukti pendukung: Bukti pendukung ini mencakup, antara lain, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Persyaratan Identitas pada Bukti Pendukung

Penting untuk dicatat bahwa Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan harus mencantumkan identitas pihak yang berhak memperoleh pembebasan, yaitu:

  • Nama
  • Nomor Identitas Perpajakan

Relaksasi Ketentuan Nomor Identitas Perpajakan (Transisi)

Terdapat ketentuan khusus untuk periode transisi:

  • Apabila Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan:
    • Telah mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak berupa nama perwakilan negara asing, badan internasional, atau pejabatnya; dan
    • Diterbitkan sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025;
  • Maka, nomor identitas perpajakan dianggap telah dicantumkan.

Ketentuan relaksasi ini berlaku dengan syarat bahwa perwakilan negara asing atau badan internasional beserta pejabatnya telah memiliki nomor identitas perpajakan pada saat permohonan pengembalian PPN/PPnBM diajukan.

Dengan demikian, Pasal 125 PER-11/PJ/2025 ini memberikan kemudahan dalam proses pengajuan pembebasan PPN/PPnBM bagi entitas diplomatik dan internasional, khususnya selama periode transisi.