Pembetulan Bukti Potong PPh 21, NPWP Sementara ke NIK/Valid
❓ Pertanyaan:
Bagaimana prosedur koreksi Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak (Januari–Maret 2025) yang semula menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara, dan kini ingin diganti menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP yang valid?
✅ Jawaban
Apabila Anda bermaksud melakukan pembetulan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang semula menggunakan NPWP sementara (misalnya: 9990000000999000) dan ingin menggantinya dengan NIK/NPWP penerima penghasilan yang valid, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pembatalan Bukti Potong: Lakukan pembatalan Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak yang sebelumnya masih menggunakan NPWP sementara.
- Penerbitan Bukti Potong Baru: Terbitkan Bukti Potong PPh Pasal 21 yang baru dengan mencantumkan NIK atau NPWP penerima penghasilan yang valid.
- Pelaporan SPT Pembetulan: Simpan dan laporkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dengan status pembetulan.
❓ Pertanyaan:
Apa konsekuensi penggunaan NPWP sementara dalam penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 21?
✅ Jawaban:
Perlu diperhatikan bahwa konsekuensi penggunaan NPWP sementara adalah:
- Bukti Potong tidak akan terkirim secara otomatis ke akun Coretax Wajib Pajak (penerima penghasilan).
- Bukti Potong tidak akan ter-prepopulated dalam data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penerima penghasilan.