Pembetulan Laporan Investasi Dividen

❓ Pertanyaan

Apakah laporan realisasi investasi dividen yang sudah dilaporkan pada Januari–Maret 2025 dapat dibetulkan?


✅ Jawaban

Ketentuan laporan realisasi investasi dividen diatur dalam Pasal 370–374 PMK 81 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut tidak memberikan mekanisme khusus untuk pembetulan laporan yang sudah disampaikan.

Hal yang perlu diperhatikan:

  1. Batas waktu pelaporan mengacu pada Pasal 41 PMK-18/2021. Jika batas waktu sudah lewat, sistem tidak menyediakan fitur pembetulan mandiri.
  2. Apabila terdapat kesalahan atau kebutuhan pembetulan, wajib pajak disarankan meminta penegasan langsung kepada KPP terdaftar, agar ada kejelasan prosedur yang dapat ditempuh.