Pembetulan SPT Masa PPN sebelum tahun 2025
❓ Pertanyaan
Kalau ada pembetulan SPT Masa PPN dari tahun-tahun sebelumnya, apakah pakai e-Faktur? Lalu lapornya via web e-Faktur?
✅ Jawaban
Ya, betul. Jika yang dimaksud adalah pembetulan SPT Masa PPN sebelum tahun 2025, maka:
- Pelaporan/pembetulan SPT Masa PPN Tahun 2024 dan sebelumnya masih menggunakan sistem legacy:
- e-Faktur Desktop
- web e-Faktur
- Untuk mengakses keduanya tetap memerlukan sertifikat elektronik (sertel) yang masih aktif. Pastikan sertel Anda tidak kadaluarsa agar bisa digunakan.
Member discussion