Pembetulan SPT Masa PPN sebelum tahun 2025

❓ Pertanyaan

Kalau ada pembetulan SPT Masa PPN dari tahun-tahun sebelumnya, apakah pakai e-Faktur? Lalu lapornya via web e-Faktur?


✅ Jawaban

Ya, betul. Jika yang dimaksud adalah pembetulan SPT Masa PPN sebelum tahun 2025, maka:

  • Pelaporan/pembetulan SPT Masa PPN Tahun 2024 dan sebelumnya masih menggunakan sistem legacy:
    • e-Faktur Desktop
    • web e-Faktur
  • Untuk mengakses keduanya tetap memerlukan sertifikat elektronik (sertel) yang masih aktif. Pastikan sertel Anda tidak kadaluarsa agar bisa digunakan.