Pembetulan SPT PPh 21 Lebih dari Sekali

Pembetulan SPT PPh 21 bisa lebih dari sekali sebelum pemeriksaan. Tanpa denda jika tidak ada kurang bayar (Pasal 8 UU KUP stdtd UU HPP & PER-11/PJ/2025)

Pembetulan SPT PPh 21 Lebih dari Sekali
Photo by Possessed Photography / Unsplash

❓ Pertanyaan:

Saya telah melakukan pembetulan SPT PPh 21 untuk periode Mei 2025 pada bulan lalu. Bulan ini, saya perlu melakukan pembetulan kembali untuk periode yang sama. Apakah diperbolehkan melakukan pembetulan SPT PPh 21 lebih dari satu kali untuk periode yang sama? Jika diperbolehkan, apakah akan dikenakan denda?

✅ Jawaban:

Sesuai dengan Pasal 12 PER-11/PJ/2025, pembetulan SPT PPh 21/26 diperbolehkan selama belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terhadap Masa Pajak yang bersangkutan.

pasal 12 PER 12 tahun 2025

Pembetulan SPT PPh 21/26 dapat dilakukan lebih dari satu kali.

Mengenai sanksi denda, apabila pembetulan tersebut tidak mengakibatkan kurang bayar, maka tidak ada sanksi denda yang dikenakan berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) atau (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).