Pembuatan Bukpot 23 berpotensi merugikan pemberi jasa
Bisakah Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2024 Dibuat Sekarang?
Ya, Anda masih bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2024 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online. Sistem DJP memungkinkan pembuatan bukti potong untuk masa pajak yang sudah lewat.