Pembuatan Bukti Potong PPh 26 untuk TikTok PTE Ltd

Pembuatan Bukti Potong PPh 26 untuk TikTok PTE Ltd
Photo by Aaron Weiss / Unsplash

Tanya:
Jika ada biaya komisi/layanan dari platform TikTok PTE Ltd., apakah wajib dibuatkan bukti potong (bupot)? Bagaimana cara pembuatan bupotnya? Karena di website TikTok mereka ada DGT dan COR, dan informasinya pajaknya 0%.

Jawab:

Untuk menentukan kewajiban pembuatan bukti potong dan besaran pajaknya, penting untuk memahami detail transaksi serta keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) TikTok di Indonesia.