Pembuatan Bukti Potong PPh 26 untuk TikTok PTE Ltd
Tanya:
Jika ada biaya komisi/layanan dari platform TikTok PTE Ltd., apakah wajib dibuatkan bukti potong (bupot)? Bagaimana cara pembuatan bupotnya? Karena di website TikTok mereka ada DGT dan COR, dan informasinya pajaknya 0%.
Jawab:
Untuk menentukan kewajiban pembuatan bukti potong dan besaran pajaknya, penting untuk memahami detail transaksi serta keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) TikTok di Indonesia.