Pembuatan Bukti Potong PPh Sewa Kendaraan dan Bangunan
Jika ada transaksi sewa kendaraan atau bangunan yang sudah berjalan dari Januari hingga Mei 2025, namun surat perjanjian baru dibuat pada Mei 2025, muncul pertanyaan mengenai kapan bukti potong (bupot) PPh harus dibuat.
PPh Pasal 23 (Sewa Kendaraan)
Untuk pemotongan PPh Pasal 23 (yang umumnya berlaku untuk sewa kendaraan, kecuali sewa tanah/bangunan), pemotongan dilakukan pada akhir bulan terjadinya salah satu dari tiga peristiwa berikut, mana pun yang terjadi lebih dahulu: