Pembuatan Bukti Potong PPh Unifikasi untuk Cabang

Pertanyaan: Untuk pembuatan Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi yang bertransaksi di cabang, apakah menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) cabang? Status kami adalah Wajib Pajak (WP) Madya, di mana kewajiban kami terpusat.

Jawaban: Untuk pembuatan bukti potong PPh unifikasi, jika transaksi dilakukan melalui cabang, dapat menggunakan NITKU cabang tersebut. Meskipun status WP adalah Madya dengan kewajiban terpusat, NITKU cabang digunakan untuk mengidentifikasi lokasi transaksi yang sebenarnya.