Pembulatan PPN di Coretax
Angka PPN di sistem pajak tidak bisa diedit manual? Itu karena ada aturan pembulatan otomatis! Jika hasil perhitungannya 0,499 ke bawah dibulatkan ke bawah, 0,501 ke atas dibulatkan ke atas. Pahami mekanismenya!
Angka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditampilkan dalam sistem perpajakan, seperti Coretax, mengikuti aturan pembulatan tertentu. Meskipun sebuah angka mungkin terlihat memiliki desimal dua digit, pembulatan akhir yang diterapkan oleh sistem didasarkan pada digit desimal yang lebih detail (bisa lebih dari dua digit di belakang koma) sebelum ditampilkan. Hal ini menyebabkan angka PPN tidak dapat diedit secara manual oleh pengguna.
Mekanisme Pembulatan PPN
Sistem perpajakan melakukan pembulatan PPN berdasarkan aturan berikut:
- Pembulatan ke Bawah: Jika hasil perhitungan PPN memiliki lebih dari 3 digit di belakang koma dan nilai digit berikutnya adalah di bawah 0,5 (misalnya, 0,499), sistem akan membulatkannya ke bawah.
- Contoh Kasus: Jika hasil perhitungan PPN sebenarnya adalah Rp5.471.262,499, meskipun mungkin terlihat di tampilan sebagai Rp5.471.262,50, sistem akan membulatkannya menjadi Rp5.471.262,00.
- Pembulatan ke Atas: Jika hasil perhitungan PPN memiliki lebih dari 3 digit di belakang koma dan nilai digit berikutnya adalah sama dengan atau lebih dari 0,5 (misalnya, 0,501), sistem akan membulatkannya ke atas.
- Contoh Kasus: Jika hasil perhitungan PPN sebenarnya adalah Rp5.471.262,501, sistem akan membulatkannya menjadi Rp5.471.263,00.
Keterbatasan Edit Manual
Fungsi edit manual pada angka PPN tidak tersedia karena angka tersebut merupakan hasil perhitungan otomatis yang telah diterapkan aturan pembulatan sistem. Pembulatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan standar pembukuan dan pelaporan perpajakan, di mana angka akhir harus dalam rupiah penuh atau sesuai ketentuan desimal yang berlaku.