Diskusi Pajak
  • 🏠 Home
  • 💬 Diskusi Telegram
  • 🔑 Link Pembelian Akses
Sign in
By Less Summer in Blog — 08 Jul 2025

Pemeriksaan Cash Basis

Pemeriksaan Cash Basis
Photo by Souvik Banerjee / Unsplash

This post is for paying subscribers only

Subscribe now

Already have an account? Sign in

Previous

Penjualan Hasil Produksi Perusahaan KEK ke Luar KEK

Next

Karyawan Kurang Bayar PPh: Apakah Wajib Cicil PPh 25 di SPT?

You might also like...

Aktivasi Akun Coretax DJP dan buat KO DJP
Blog

Aktivasi Akun Coretax DJP dan buat KO DJP

Coba cek emailnya. Sudah dapat email dari ditjen.pajak@pajak.go.id?
Read More
Less Summer
Blog

Mengaktifkan Kembali NPWP yang Dihapuskan

Jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dihapuskan, pada prinsipnya bisa diaktifkan
Read More
Less Summer
Blog

Penjelasan Singkat: Permintaan Suket Non-PKP oleh Badan di Coretax

Secara ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak terdapat prosedur
Read More
Less Summer
Blog

Panduan Singkat: Penggunaan e-Faktur Desktop dengan Tarif PPN 12%

Jika Anda menerima Faktur Pajak dari rekanan yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur
Read More
Less Summer
Diskusi Pajak © 2025
  • Login
Powered by Ghost