Pemotongan Pajak Pesangon Dicicil

Pesangon dicicil setahun? 💸 PPh 21 Final harus dipotong & bukti potong dibuat tiap bulan saat pembayaran! Ini sesuai PP 68/2009.

Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan pemotongan pajak atas pesangon yang dibayarkan secara dicicil selama satu tahun? Apakah bukti potong dibuat setiap bulan atau setelah seluruh pembayaran selesai?

Jawaban:
Penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender tetap dianggap sebagai penghasilan yang dibayarkan sekaligus. Pemotongan pajak dilakukan pada saat pembayaran dan bersifat final.

Jika pesangon dibayarkan setiap bulan selama satu tahun, maka pemotongan PPh Pasal 21 final dilakukan setiap kali pembayaran dilakukan, yaitu setiap bulan. Bukti potong juga harus dibuat untuk setiap pembayaran tersebut.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Uang Pesangon yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.