Pemotongan PPh 23 pada Skema Reimbursement Freight Forwarding

❓ Pertanyaan:

Dalam skema freight forwarding, vendor (PT A) menerbitkan faktur kepada pelanggan (PT B), namun pembayaran direimburse melalui forwarder (ditalangi forwarder dahulu lalu ditagihkan kepada pelanggan). Jika vendor menerima pembayaran dari forwarder dengan nominal yang sudah dipotong, bagaimana ketentuan pemotongan PPh Pasal 23 dalam skema penggantian biaya (reimbursement) tersebut?