Pemotongan PPh Jasa Sertifikasi ISO oleh PT PPh 21 atau 23?
❓ Pertanyaan:
Pajak penghasilan (PPh) jenis apa yang dikenakan atas penggunaan jasa sertifikasi ISO oleh Wajib Pajak Badan (PT)? Apakah Wajib Pajak Badan tersebut wajib melakukan pemotongan PPh jika penyelenggara jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)?
✅ Jawaban:
Wajib Pajak Badan (PT) yang menggunakan jasa sertifikasi ISO wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran jasa yang dilakukan.
Jenis PPh yang dikenakan akan ditentukan berdasarkan status hukum pihak penyedia jasa (pemberi jasa) tersebut.
- Apabila penyedia jasa merupakan Wajib Pajak Badan, dan jenis jasa yang diberikan termasuk dalam kategori jasa yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, maka jasa tersebut termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23.
- Namun, apabila penyedia jasa (penyelenggara jasa) adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, maka pemotongan yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Badan adalah PPh Pasal 21.