Pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya Medical Check Up

Pertanyaan:

Apakah pembayaran biaya medical check up (MCU) oleh perusahaan harus dipotong pajak?

Jawaban:

Pembayaran biaya medical check up oleh perusahaan pada dasarnya harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dengan ketentuan:

  1. Pihak yang menyerahkan jasa adalah badan.
  2. Pihak yang menerima jasa adalah pemotong pajak.
  3. Jasa yang diserahkan termasuk dalam daftar jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015.

Jika jasa medical check up tersebut termasuk dalam kategori jasa yang dimaksud dalam PMK-141/PMK.03/2015, maka pihak pengguna jasa (perusahaan) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang