Pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya Medical Check Up
Pertanyaan:
Apakah pembayaran biaya medical check up (MCU) oleh perusahaan harus dipotong pajak?
Jawaban:
Pembayaran biaya medical check up oleh perusahaan pada dasarnya harus dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dengan ketentuan:
- Pihak yang menyerahkan jasa adalah badan.
- Pihak yang menerima jasa adalah pemotong pajak.
- Jasa yang diserahkan termasuk dalam daftar jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-141/PMK.03/2015.
Jika jasa medical check up tersebut termasuk dalam kategori jasa yang dimaksud dalam PMK-141/PMK.03/2015, maka pihak pengguna jasa (perusahaan) wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.