1 min read

Pemotongan PPh Sewa Apartemen ke Orang Pribadi

Pertanyaan:

Jika kami sebagai pengelola apartemen menyewakan unit kepada Orang Pribadi (OP), apakah OP tersebut wajib membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2)? Kalau tidak, apakah kami yang harus membuat bukti potong sendiri, atau bagaimana caranya?

Jawaban:

Jika penyewa bangunan adalah Orang Pribadi (OP), maka OP tersebut tidak wajib membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). Kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan berada pada pihak yang membayarkan atau pihak penyewa, jika penyewa adalah Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Dalam kasus penyewaan kepada Orang Pribadi, pemilik bangunan (dalam hal ini, pengelola apartemen) wajib melakukan penyetoran sendiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang terutang dari penghasilan sewa yang diterima.

Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa secara mandiri melalui Coretax:

  1. Login ke Coretax.
  2. Pilih menu "eBupot".
  3. Pilih "Penyetoran Sendiri".
  4. Klik "Create eBupot SP" (membuat Bukti Potong Penyetoran Sendiri).
  5. Isi semua data yang diminta, kemudian "Save Draft" atau "Submit". Pastikan bukti potong telah diterbitkan dengan mengklik "Submit" lalu "Terbitkan".
  6. Untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Unifikasi, klik menu "SPT" > "SPT".
  7. Klik "Buat Konsep SPT".
  8. Pilih "PPh Unifikasi" dan lanjutkan pengisian data SPT hingga lengkap.
  9. Jika konsep SPT sudah lengkap dan siap dikirim, klik "Bayar dan Lapor".
  10. Akan diarahkan untuk membayar PPh terutang menggunakan deposit atau pembuatan kode billing (silakan pilih salah satu opsi yang sesuai).
  11. Jika memilih menu pembuatan kode billing, kode billing akan terbentuk. Apabila pembayaran atas billing tersebut telah dilakukan dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka SPT PPh Unifikasi akan otomatis terlapor.