Pemotongan PPh Sewa Tanpa NIK Terdaftar di Coretax

Pemotongan PPh Sewa Tanpa NIK Terdaftar di Coretax

Pertanyaan:

Apabila saya ingin memotong PPh sewa, tetapi NIK penerima tidak terdaftar di Coretax dan penerima tidak bersedia melakukan pemadanan, apakah saya bisa melakukan pemotongan dengan menggunakan "Penerima Penghasilan"?

Jawaban:

Ya, dalam kondisi tersebut pemotongan PPh sewa tetap dapat dilakukan menggunakan NPWP Sementara (Temporary TIN). Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2024 dan dapat ditemukan informasinya pada laman pajak.go.id.

NPWP Sementara ini memiliki format standar 16 digit: 9990000000999000. NPWP ini akan secara otomatis menggantikan NPWP pihak yang dipotong jika NIK-nya tidak valid atau tidak terdaftar.

Penting:

  • Anda sebagai pemotong tetap harus memasukkan NIK penerima penghasilan agar pilihan NPWP Sementara ini muncul secara otomatis.
  • Anda tidak diperkenankan untuk menginput langsung NPWP Sementara pada kolom NPWP.

Ketentuan Pengisian Bukti Potong PPh Pasal 21/Unifikasi:

  • NPWP: 9990000000999000
  • Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
  • NITKU: 9990000000999000 000000

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang