Pemotongan PPh Sewa Tanpa NIK Terdaftar di Coretax

Pertanyaan:
Apabila saya ingin memotong PPh sewa, tetapi NIK penerima tidak terdaftar di Coretax dan penerima tidak bersedia melakukan pemadanan, apakah saya bisa melakukan pemotongan dengan menggunakan "Penerima Penghasilan"?
Jawaban:
Ya, dalam kondisi tersebut pemotongan PPh sewa tetap dapat dilakukan menggunakan NPWP Sementara (Temporary TIN). Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2024 dan dapat ditemukan informasinya pada laman pajak.go.id.
NPWP Sementara ini memiliki format standar 16 digit: 9990000000999000. NPWP ini akan secara otomatis menggantikan NPWP pihak yang dipotong jika NIK-nya tidak valid atau tidak terdaftar.
Penting:
- Anda sebagai pemotong tetap harus memasukkan NIK penerima penghasilan agar pilihan NPWP Sementara ini muncul secara otomatis.
- Anda tidak diperkenankan untuk menginput langsung NPWP Sementara pada kolom NPWP.
Ketentuan Pengisian Bukti Potong PPh Pasal 21/Unifikasi:
- NPWP: 9990000000999000
- Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
- NITKU: 9990000000999000 000000
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.