1 min read

Pemungutan Pajak di Marketplace

Pemungutan Pajak di Marketplace

Jualan online? Urusan pajaknya kini lebih mudah!

Mulai 1 September 2025, pajak penghasilan dipungut otomatis saat transaksi terjadi di marketplace. Jadi, wajib pajak nggak perlu repot hitung dan setor sendiri.

Ini bukan jenis pajak baru, tapi cara baru yang lebih praktis dan adil.
Kalau omzetmu masih di bawah Rp500 juta setahun, wajib pajak bisa ajukan surat pernyataan—kamu tidak akan dipungut PPh.
Kalau di atas Rp500 juta, dikenakan PPh 22 Final hanya 0,5%.

Simak ilustrasi perhitungannya pada infografis berikut!

Ilustrasi kedua

📌 Informasi selengkapnya di: http://s.kemenkeu.go.id/PMK372025